Text
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DEBT COLLECTOR DALAM MELAKUKAN PENARIKAN SEPIHAK TERHADAP OBJEK FIDUSIA INDONESIA
Penarikan sepihak dalam hal jaminan fidusia terjadi ketika lembaga pembiayaan atau kreditur mengambil alih aset yang dijadikan jaminan tanpa menempuh jalur hukum yang semestinya ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Tindakan ini sering me njadi sumber konflik hukum karena dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti pelelangan umum atau permohonan eksekusi melalui pengadilan. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah 1) analisis Yuridis Kedudukan Hukum Debt Collector Dalam Melakukan Penarikan Sepihak Terhadap Objek Fidusia di Indonesia; dan 2) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Debt Collector Dalam Melakukan Penarikan Sepihak Terhadap Objek Fidusia Di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang sumber datanya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun metode penarikan kesimpulan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode induktif.Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Kedudukan hukum debt collector dalam melakukan penarikan sepihak terhadap objek fidusia di Indonesia belum diatur secara tegas dalam undang-undang khusus, dimana kedudukan debt collector hanya dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran. Kemudian dipertegas dalam Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan belum diaturnya secara eksplisit kedudukan debt collector membuka ruang penyalahgunaan wewenang, membuat para debt collector terus melakukan perbuatan penarikan sepihak terhadap Objek Fidusia dengan cara-cara yang melanggar hukum; 2 Pertanggungjawaban hukum debt collector dalam melakukan penarikan sepihak terhadap Objek Fidusia di Indonesia belum diatur dalam Undang-undang khusus maupun dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut didasari karena belum adanya aturan khusus yang mengatur terkait dengan kedudukan Debt Collector, maka juga tidak ada pertanggungjawaban hukum yang langsung berdampak kepada debt collector itu sendiri, sehingga implikasi hukum atas perbuatan tersebut menjadi tanggungjawab hukum dari Perusahaan Pembiayaan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan yakni sebagaimana ketentuan Pasal 109 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023.
No other version available