Text
IMPLEMENTASI BAGI TIGO DALAM PENGELOLAAN TANAMAN CABAI DALAM TINJAUAN FIKIH MUAMALAH (STUDI KASUS DI DESA PENGHIDUPAN, KECAMATAN KAMPAR KIRI TENGAH)
IMPLEMENTASI BAGI TIGO DALAM PENGELOLAAN TANAMAN CABAI DALAM TINJAUAN FIKIH MUAMALAH (STUDI KASUS DI DESA PENGHIDUPAN, KECAMATAN KAMPAR KIRI TENGAH) FITRIA NINGSIH 192310374 Fikih Islam mengatur sektor pertanian melalui sistem akad kerjasama seperti muzara’ah dan mukhabarah untuk menjamin keadilan serta produktivitas antara pemilik lahan dan pengelola melalui sistem bagi hasil dalam bentuk akad. Adanya akad yang jelas dapat meminimalisir risiko eksploitasi antara pemilik lahan dan pengelola melalui sistem bagi hasil yang disepakati secara transparan di awal perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad muzara’ah dalam pengelolaan tanaman cabai dalam tinjauan fiqih muamalah pada studi kasus di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) melalui pendekatan penelitian kualitatif. Hasi penelitian diketahui praktik "Bagi Tigo" di Desa Penghidupan rukun dan syarat muzara’ah. Subjek akad telah cakap hukum, objek lahan dan tanaman cabai berstatus jelas (ma'lum) tanpa unsur penipuan (gharar), serta ijab qobul lisan terucap atas dasar saling rida (an-taradin). Asal-usul lahan terbukti legal bebas sengketa, sedangkan pembebanan alat pertanian serta durasi berdasarkan siklus tanaman dinilai sah karena mengikuti adat ('urf) setempat. Sisi lain, menunjukkan bahwa mekanisme distribusi pendapatan saat ini kurang mencerminkan keadilan syariah karena petani menanggung beban risiko kerugian modal dan tenaga yang jauh lebih besar saat gagal panen. Ketiadaan kontrak tertulis (kitabah) juga memicu kecemasan bagi petani karena melemahkan posisi hukum mereka jika terjadi salah paham atau wanprestasi di masa depan. Kata kunci: Akad, Muamalah, Muzara’ah, Rukun, Syarat
No other version available