Text
Komunikasi Persuasif dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Riau (Studi Deskriptif pada Padil Saputra)
Komunikasi Persuasif Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Riau (Studi Deskriptif Pada Padil Saputra) Muhammat Ali Rustam 229110095 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana komunikasi persuasif diterapkan dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau pada studi deskriptif Padil Saputra. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari komisioner, panitera, dan pemohon sengketa informasi yang terlibat langsung dalam proses penyelesaian sengketa. Analisis penelitian menggunakan konsep negosiasi persuasif yang meliputi tahap persiapan, kontak awal, konfrontasi, konsiliasi, solusi, dan pasca-negosiasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi persuasif memiliki peran penting dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa informasi publik. Pada tahap persiapan dan kontak awal, komunikasi persuasif digunakan untuk membangun hubungan yang baik antara pemohon dan termohon serta mengurangi potensi terjadinya miskomunikasi. Pada tahap negosiasi, mediator berperan sebagai penengah yang berusaha memahami karakter para pihak, mendengarkan keluhan, menjaga netralitas, serta mengarahkan komunikasi agar tercapai kesepakatan bersama. Komunikasi persuasif juga digunakan untuk meredakan ketegangan yang muncul selama proses mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. Meskipun terdapat hambatan seperti karakter pihak yang emosional dan ketidakhadiran pihak yang memahami substansi sengketa, mediator tetap berupaya menciptakan suasana yang kondusif melalui pendekatan komunikasi yang terbuka dan komunikatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa komunikasi persuasif berperan penting dalam mendukung penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau karena mampu meningkatkan pemahaman para pihak, mengurangi konflik, serta mendorong tercapainya kesepakatan secara efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kata kunci: Komunikasi Persuasif, Sengketa Informasi Publik, Negosiasi Persuasif, Komisi Informasi Provinsi Riau.
No other version available