Text
Analisis Yuridis Eksistensi Hak Ulayat Nagari Melalui Pemberian Hak Pengelolaan dan Pemanfaatannya Dengan Hak Pakai Melalui Konsolidasi Tanah (Studi di Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat)
Kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sebagian besar merupakan tanah ulayat yang dikuasai masyarakat hukum adat berdasarkan Adat Salingka Nagari. Tanah-tanah tersebut meliputi ulayat nagari, kaum, dan suku. Namun, keberadaan ulayat nagari diperkirakan tersisa sekitar ± 5% akibat pelepasan hak kepada pihak ketiga yang merubah statusnya menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), aset negara/pemda/BUMN, maupun kawasan hutan. Pelepasan hak ulayat nagari menyebabkan hilangnya status tanah ulayat menjadi tanah negara. Ketika jangka waktu HGU, HGB, atau HP berakhir, tanah tidak kembali menjadi ulayat nagari. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemberian Hak Pengelolaan (HPL) di atas ulayat nagari sebagai upaya menjaga eksistensi hak ulayat serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang Hak Pakai di atas HPL ulayat nagari melalui konsolidasi tanah di Kota Pariaman. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan peserta konsolidasi tanah, Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan, Pemerintah Kota Pariaman, Pemerintah Desa Pauh Barat, dan Kantor Pertanahan Kota Pariaman, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HPL mempertahankan eksistensi ulayat nagari. HPL memberikan kepastian hukum atas subjek, objek, dan perlindungan hukum bagi anak-kemenakan melalui sertipikat Hak Pakai berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah. Model konsolidasi tanah di Nagari V Koto Air Pampan menunjukkan bahwa penataan kawasan dan pembangunan dapat dilaksanakan tanpa menghilangkan eksistensi hak ulayat nagari.
No other version available