Text
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN HUKUM ADAT ANTARA PT ARARA ABADI DENGAN MASYARAKAT DI PERAWANG, SIAK
Hubungan hukum antara masyarakat di Perawang dengan PT Arara Abadi diwujudkan melalui berbagai bentuk kesepakatan terkait penggunaan lahan, pemberian kompensasi, pembagian manfaat, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian tersebut tidak selalu berjalan dengan baik. Dalam beberapa kasus, masyarakat menilai perusahaan tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati, terutama terkait ganti rugi lahan dan penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana tanggung jawab perjanjian antara PT Arara Abadi serta faktor penghambat dan penyebab terjadinya sengketa dalam pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum Empiris/ Sosiologis. Dengan cara survey secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran yang jelas mengenai tinjauan hukum terhadap perjanjian hukum adat antara PT Arara Abadi dengan masyarakat di Perawang, Siak. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa bahwa tanggung jawab hukum PT Arara Abadi terhadap pelaksanaan perjanjian hukum adat dengan masyarakat di Perawang, Kabupaten Siak, telah dilaksanakan melalui pemberian bagi hasil, pelaksanaan kegiatan operasional, pengawasan tanaman, pemberian kompensasi terhadap aset masyarakat, serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Selain itu, perusahaan juga melakukan sosialisasi dan pelaksanaan kerja sama berdasarkan perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi perjanjian, kurangnya transparansi pembagian hasil, lemahnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, serta adanya perbedaan persepsi mengenai pelaksanaan kegiatan operasional di lapangan. Faktor-faktor tersebut menjadi penghambat pelaksanaan perjanjian dan berpotensi menimbulkan sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
No other version available