Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI KAYU GAHARU YANG MENGALAMI KERUGIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KABUPATEN LINGGA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya praktik transaksi jual beli kayu gaharu yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kerugian tersebut umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian kualitas barang, kurangnya transparansi informasi dari penjual, serta lemahnya posisi tawar konsumen dalam proses transaksi. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat terhadap standar kualitas kayu gaharu turut memperbesar risiko terjadinya praktik kecurangan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya di Kabupaten Lingga. Rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal utama, yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kayu gaharu serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila konsumen mengalami kerugian. Permasalahan ini penting untuk dikaji guna mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan hukum perlindungan konsumen dalam praktik serta kendala yang dihadapi dalam implementasinya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan seperti wawancara, serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan sumber pendukung lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli kayu gaharu belum berjalan secara optimal. Hal ini dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban hukumnya, terbatasnya pengawasan dari pihak berwenang, serta rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya. Penyelesaian sengketa pada umumnya dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti musyawarah, namun belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.
No other version available