Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA OLEH DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA RIAU TAHUN 2024
Tindak pidana merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh manusia yang bertentangan dengan hukum, pelaku tindak pidana dapat di berikan sanksi dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya berdasarkan apa yang telah ia langgar dari sebuah hukum, di indonesia kejahatan yang terus meningkat dan kerap terjadi salah satunya ialah peredaran narkotika. Tindak pidana peredaran narkotika sangat bertentangan dengan peraturan undang – undang karena melakukan sebuah tindakan yang tidak resmi yaitu dengan menyalurkan narkotika secara lebih luas. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika terjadi, namun pada kenyataanya kejahatan tersebut tetap terjadi setiap tahun nya diDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau, sehingga penegakan hukum yang diterapkan masih tergolong lemah karena para pelaku tidak menemukan titik jerah. Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika golongan i jenis ganja oleh direktorat reserse narkoba polda riau dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika golongan i jenis ganja oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Metode penelitian Penulis menggunakan penelitian normatif-empiris dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut dengan harapan dapat menganalisis fakta yang terjadi di lapangan sesuai atau tidak nya dengan peraturan, buku maupun pendapat ahli yang ada. Hasil penelitian menunjukan bawa dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika golongan I jenis ganja pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukanya dengan mengambil tindakan preventif dan represif. Pada proses penegakan hukum Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyetujui bahwa dalam upaya menegakan hukum mereka tentu saja memiliki kendala – kendala yang kerap terjadi dalam memberantas kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja, dimulai dari kurangnya personel yang kurang memadai, tidak lengkapnya sarana dan prasarana yang mereka punya, hingga dari kurang nya kekompakan yang dimiliki antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan peredaran narkotika.
No other version available