Text
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan rokok relx kepada siswi dikota pekanbaru ( studi kasus dikecamatan sail )
Penggunaan Rokok Relx (e-cigarrete) yang disebut sebagai vaping, adalah fenomena yang relatif baru yang dengan cepat menarik minat banyak perokok tembakau lama. Sehingga Rokok Relx ini sangat digandrungi oleh banyak orang khususya remaja-remaja atau siswa-siswi dengan varian rasa yang bermacam-macam. Rokok Relx sudah menjadi opsi yang lebih populer dalam memanfaatkan nikotin dikalangan banyak perokok, dikarenakan tampilan dan rasa yang lebih nyata dibandingkan dengan rokok konvensional Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang dibahas yaitu: tanggungjawab pelaku usaha terhadap penjual rokok Relx kepada siswi di Kota Pekanbaru (Studi Kasus di Kecamatan Sail) dan apakah hambatan yang terjadi pada pelaku usaha terhadap penjual rokok Relx kepada siswi di Kota Pekanbaru (Studi Kasus di Kecamatan Sail) Penelitian ini termasuk jenis penelitian survey empiris yang mana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi, penelitian empiris ini digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat dan kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil penelitian yang penulis peroleh adalah: Tanggungjawab hukum pelaku usaha yang menjual rokok elektrik pada siswi di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru belum berjalan maksimal dikarenakan sanksi dan ketegasan yang diberikan terhadap pelaku usaha yang memperjual belikan rokok elektrik terhadap siswi belum terlaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bahwa dilarang menjual belikan kepada siswi dibawah umur 18 tahun dan perempuan hamil. Hambatan terjadi pada pelaku usaha terhadap penjual rokok Relx kepada siswi di Kota Pekanbaru ialah belum kuatnya hukum dan regulasi akan adanya larangan mengkonsumsi rokok elektrik bagi siswi dan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta etika dan moral yang dimiliki pelaku usaha yang mengabaikan larangan dan aturan yang sudah ditetapkan Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, Pelaku Usaha, Rokok Elektrik
No other version available