Text
Analisis Penerapan Sertipikat Elektronik Pada Kegiatan Peralihan Hak Jual Beli di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
Perkembangan teknologi informasi mendorong Pemerintah Indonesia melakukan transformasi digital di berbagai sektor, termasuk administrasi pertanahan. Sertipikat tanah yang selama ini diterbitkan dalam format fisik kini dialihkan ke format elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru merupakan salah satu dari 104 kantor pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan sertipikat elektronik secara nasional, sehingga tingginya volume peralihan hak jual beli di kota ini menjadikan kajian implementasinya sangat relevan. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan pokok: bagaimana penerapan sertipikat elektronik pada kegiatan peralihan hak jual beli di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, dan apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris deskriptif kualitatif melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi langsung, dengan analisis deduktif dari ketentuan normatif menuju fakta lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sertipikat elektronik pada peralihan hak jual beli telah berjalan sesuai Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, melalui mekanisme terintegrasi antara Aplikasi Mitra dan Aplikasi KKP dengan waktu penyelesaian lima hari kerja, serta menghasilkan sertipikat elektronik berformat PDF yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code verifikasi. Namun, terdapat kendala berupa gangguan teknis aplikasi, ketidaklengkapan data pertanahan lama, keterlambatan PPAT menyampaikan berkas fisik, birokrasi pengelolaan blanko terpusat, rendahnya pemahaman sebagian masyarakat, dan sistem layanan yang masih hybrid sehingga belum sepenuhnya paperless.
No other version available