Text
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Di PT. Marsa Jaya Engineering Pangkalan Kerinci Pelalawan
Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak tenaga kerja yang sangat membantu bagi tenaga kerja dalam menyambut hari raya, tunjangan ini di berikan perusahaan kepada tenaga kerja berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. Namun dalam kenyataannya dilapangan sering sekali terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan dimana tidak memberikan tunjangan yang seperti seharusnya yang telah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan momor 6 tahun 2016, oleh sebab itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja guna membantu tenaga kerja mendapatkan hak tunjangan hari raya sebagaimana mestinya. Masalah pokok dalam penelitian ini ialah bagaimana pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja di PT. Marsa Jaya Engineering ditinjau dari kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di PT. Marsa Jaya Engineering apabila tidak menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah empiris yaitu dimana peneliti melakukan peninjauan kelapangan secara langsung dan berjumpa langsung dengan responden dengan menggunakan alat pengumpul data wawancara, sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan dan memberikan gambaran mengenai data yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 di PT. Marsa Jaya Engineering Pangkalan Kerinci Pelalawan. Penelitian ini menghasilkan bahwa PT. Marsa Jaya Engineering tidak melaksanakan tugasnya sebagai perusahaan yang harusnya taat akan “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 menegenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan” dengan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan. Kendala yang dihadapi oleh pihak PT. Marsa Jaya Engineering ialah kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil pada periode tertentu. Selain itu, terdapat beberapa faktor seperti keterbatasan anggaran operasional serta penurunan proyek yang berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.
No other version available