Text
PENEGAKAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK PAYUNG SEKAKI
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi adalah penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan data Polsek Payung Sekaki, jumlah tindak pidana penggelapan mengalami peningkatan selama periode 2021–2024. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum pada tingkat penyidikan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum pada tingkat penyidikan terhadap tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan dan mengidentifikasi hambatan yang memengaruhi proses penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Polsek Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan penyidik pembantu serta didukung oleh dokumentasi. Penentuan responden menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pada tingkat penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui tahapan penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan. Selain melalui proses peradilan pidana, beberapa perkara diselesaikan melalui mediasi dan restorative justice. Hambatan yang dihadapi meliputi kesulitan menemukan pelaku, keterbatasan alat bukti, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam mendukung proses penyidikan.
No other version available