Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER SHOPEE YANG KEHILANGAN BARANG OLEH EKSPEDISI (STUDI KASUS ALESHA MART PEKANBARU)
Perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia yang semakin pesat, khususnya melalui marketplace seperti Shopee, yang melibatkan seller, buyer, dan jasa ekspedisi dalam proses transaksi. Dalam praktiknya, sering terjadi permasalahan kehilangan atau kerusakan barang selama proses pengiriman yang menimbulkan kerugian bagi seller, meskipun seller telah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan barang kepada pihak ekspedisi. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena seller sering kali berada pada posisi yang lemah akibat adanya klausula baku yang membatasi tanggung jawab pihak ekspedisi maupun marketplace. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Seller Shopee yang kehilangan barang/barang rusak oleh ekspedisi? Dan (2) Apa kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Seller Shopee yang kehilangan barang/barang rusak oleh ekspedisi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan melalui wawancara dengan pihak Alesha Mart. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Seller Shopee yang kehilangan barang/barang rusak oleh ekspedisi serta kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Seller Shopee yang kehilangan barang/barang rusak oleh ekspedisi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum observasi (non-doctrinal) dengan sifat deskriptif analitis melalui pengumpulan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap seller Shopee yang mengalami kehilangan atau kerusakan barang oleh ekspedisi masih belum berjalan secara optimal, sebagaimana terlihat pada kasus Alesha Mart yang mengalami kerugian tanpa memperoleh ganti rugi yang layak. Meskipun telah terdapat pengaturan hukum mengenai tanggung jawab pengangkut dan perlindungan dalam transaksi elektronik, penerapannya masih menghadapi berbagai kendala seperti kesulitan pembuktian, ketimpangan posisi hukum seller, ketidakjelasan tanggung jawab, minimnya regulasi yang melindungi seller, serta kurangnya transparansi dan akses penyelesaian sengketa, sehingga diperlukan perbaikan regulasi dan sistem perlindungan hukum dalam praktik e-commerce.
No other version available