Text
PELAKSANAAN LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM ADAT MELAYU GODANG DI KECAMATAN UJUNGBATU KABUPATEN ROKAN HULU
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum agama dan hukum negara, tetapi juga oleh hukum adat. Salah satu ketentuan adat yang masih dipertahankan adalah larangan perkawinan sesuku sebagai upaya menjaga hubungan kekerabatan, identitas suku, Selanjutnya keharmonisan kehidupan masyarakat. Rumusan masalah dalam Penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan larangan perkawinan sesuku dalam Adat Melayu Godang di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Selanjutnya bagaimana bentuk dan tujuan sanksi adat yang diberikan kepada pasangan yang melakukan perkawinan sesuku. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan larangan tersebut Selanjutnya menganalisis bentuk dan tujuan sanksi adat yang diterapkan. Penulisan ini menggunakan metode Penulisan hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, ninik mamak, dan pasangan yang melakukan perkawinan sesuku, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil Penulisan menunjukkan bahwa larangan perkawinan sesuku masih dipertahankan sebagai norma hukum adat yang dijalankan melalui peran ninik mamak, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan keluarga. Perkawinan sesuku tetap sah menurut hukum agama dan hukum negara, namun pasangan yang melaksanakannya dikenai sanksi adat berupa pemberian kain sarung kepada ninik mamak. Sanksi tersebut bertujuan memulihkan keseimbangan adat, menjaga kewibawaan lembaga adat, Selanjutnya melestarikan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat Adat Melayu Godang. Kata Kunci: Perkawinan Sesuku, Hukum Adat, Adat Melayu Godang, Sanksi Adat, Ujungbatu.
No other version available