Text
Tinjauan Yuridis Peran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Dalam Memberi Pembinaan Kepada Juru Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Di Pasar Senapelan Kota Pekanbaru
Meningkatnya volume kendaraan bermotor di kawasan perkotaan memunculkan persoalan pengelolaan perparkiran yang semakin kompleks, termasuk di Kota Pekanbaru. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah mengamanatkan kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan di lapangan, seperti juru parkir yang tidak menggunakan atribut resmi secara konsisten, tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa, serta memungut retribusi di luar ketentuan tarif yang ditetapkan, khususnya di kawasan Pasar Senapelan Kota Pekanbaru. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan dua pokok persoalan, yaitu: bagaimana peran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dalam memberi arahan dan pembinaan kepada juru parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 di Pasar Senapelan Kota Pekanbaru, dan apa saja faktor- faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan juru parkir tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Plt. Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, penyebaran kuesioner kepada empat orang juru parkir di kawasan Pasar Senapelan, serta observasi langsung di lokasi penelitian. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran dalam melaksanakan pembinaan juru parkir di Pasar Senapelan belum terlaksana secara optimal sesuai amanat Pasal 18 ayat (2) Perda Nomor 14 Tahun 2016. Program pelatihan terakhir dilaksanakan pada tahun 2023 dan belum dijadwalkan kembali, seluruh informan juru parkir tidak pernah mendapatkan sosialisasi perda dan tidak memahami isinya, serta tidak ada bukti setoran resmi dalam mekanisme penyetoran retribusi. Adapun faktor penghambatnya mencakup faktor internal berupa belum berjalannya program pembinaan formal secara berkelanjutan dan ketiadaan SOP tertulis pengawasan lapangan, serta faktor eksternal berupa rendahnya kesadaran hukum juru parkir, keberadaan juru parkir liar, dan hambatan teknis di lapangan.
No other version available