Text
PERAN DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR DALAM MENANGANI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) merupakan permasalahan sosial yang memerlukan penanganan serius dari instansi pemerintah yang berwenang; data Dinas Sosial Kabupaten Kampar mencatat 315 kasus ABH dalam periode 2021–2025 dengan puncak tertinggi 77 kasus pada tahun 2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Dinas Sosial Kabupaten Kampar dalam menangani ABH serta mengidentifikasi faktor penghambatnya, menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial telah menjalankan perannya melalui pendampingan hukum dan sosial, penyuluhan kepada keluarga dan masyarakat, rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, serta koordinasi lintas lembaga dalam kerangka restorative justice dan diversi, berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, terdapat faktor penghambat berupa ketiadaan ruang observasi khusus, keterbatasan kendaraan operasional, stigma sosial, lokasi pengaduan yang jauh, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan kapasitas sumber daya manusia, perluasan sosialisasi, serta penguatan koordinasi antar lembaga guna mewujudkan perlindungan ABH yang lebih efektif di Kabupaten Kampar.
No other version available