Text
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ASSET RECOVERYDALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI WUJUD PEMBAHARUANHUKUM PIDANA INDONESIA
Besarnya angka kerugian negara perlu menjadi catatan bagi para aparat penegak hukum untuk dapat mengembalikan kerugian keuangan negara, sehinggadapat digunakan untuk kepentingan pembangunan negara Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan untuk lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara terhadap tindak pidana korupsi adalah dngan dibuatnya MOU antara pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 119-49 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara bisa dilakukan terhadap tindak pidana korupsi sebelum proses pemeriksaan masuk dalam tahap lidik dengan jangka waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Implementasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan APIP-APH Dalam Proses Penyidikan?, Kedua, Bagaimana Kedudukan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Mengembalikan Kerugian Negara?. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Sedangkan sifat penelitian ini deskritif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang umum ke khusus. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Implementasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Audit dari lembaga audit (BPK, BPKP, APIP) Dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan di Wilayah Hukum Polda Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur berdasarkan Audit dari lembaga audit (BPK, BPKP, APIP) yakni pengembalian kerugian negara dilakukan pengembalian sebelum masuk pada tahap penyidikan. Pelaksanaan pengembalian kerugian negara yang dilakukan telah dilakukan secara maksimal oleh Polda Riau dalam tindak pidana hal ini dapat dilihat terjadi peningkatan pengembalian kerugian negara dari tahun 2018 dengan tahun 2019. Kedudukan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang telah Mengembalikan Kerugian Negara Berdasarkan Audit dari lembaga audit (BPK, BPKP, APIP), apabila terjadi adanya indikasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum adanya penyidikan maka kasus tersebut harus berhenti yakni cukup dengan upaya administrasi
No other version available