Text
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR ATAS EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.Mengidentifikasi bentuk pengaturan Hukum atas Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan jika berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologi dengan pengumpulan data primer langsung di lapangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang dilakukan dengan wawancara terhadap responden yang telah ditentukan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan pada dasarnya telah diatur secara normatif dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perlindungan tersebut diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif diberikan melalui mekanisme somasi, restrukturisasi kredit, serta pemberian kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan eksekusi. Sementara itu, perlindungan represif diberikan melalui hak debitur untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap pelaksanaan eksekusi apabila dirasa merugikan. Pengaturan hukum mengenai pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi kreditur untuk melakukan penjualan objek jaminan melalui pelelangan umum secara langsung (parate executie). Ketentuan ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah, karena tidak memerlukan proses peradilan yang panjang. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pengaturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan antara kepentingan kreditur dan debitur. Meskipun secara normatif telah tersedia mekanisme perlindungan bagi debitur, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti keberatan dari debitur, sengketa hukum, serta ketidaksesuaian nilai lelang dengan harga pasar. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang ada masih memerlukan penyempurnaan, khususnya dalam aspek implementasi dan pengawasan, agar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan bagi para pihak.
No other version available