Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS AKIBAT GAGAL BAYAR KLAIM PERUSAHAAN ASURANSI AJB BUMIPUTRA CABANG KOTA PEKANBARU
gagal bayar klaim Perusahaan asuransi AJB Bumiputera di Kota Pekanbaru. Perlindungan hukum terhadap Pemegang Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan, salah satunya adalah kasus gagal bayar klaim oleh perusahaan asuransi, seperti yang terjadi pada AJB Bumiputera di Kota Pekanbaru. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi Pemegang Polis serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui survey lapangan dengan melakukan wawancara kepada Pemegang Polis, pihak perusahaan asuransi, serta instansi terkait, dan penyebaran kuesioner kepada responden yang mengalami gagal bayar klaim. Selain itu, digunakan juga data sekunder berupa peraturan perundangundangan, literatur hukum, serta dokumen pendukung lainnya. Teknik penentuan responden menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah responden yang disesuaikan dengan kebutuhan penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Pemegang Polis dalam kasus gagal bayar klaim AJB Bumiputera di Kota Pekanbaru masih belum berjalan secara optimal. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam praktiknya Pemegang Polis masih mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi perusahaan, rendahnya pemahaman Pemegang Polis terhadap hak-haknya, serta proses penyelesaian klaim yang lambat dan tidak pasti. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan perlindungan hukum bagi Pemegang Polis asuransi, baik melalui penguatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, peningkatan transparansi perusahaan, maupun perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap Pemegang Polis akibat gagal bayar klaim masih menghadapi berbagai kendala yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem perasuransian yang adil dan terpercaya.
No other version available