Text
ANALASIS PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BERMASALAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TANJUNGPINANG
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip 5C dalam penyaluran dan penyelesaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bermasalah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah terhadap debitur KUR Mikro. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko kredit pada KUR Mikro yang berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tidak mewajibkan adanya agunan tambahan bagi plafon kredit sampai dengan Rp100.000.000,00, sehingga bank lebih mengandalkan penerapan prinsip kehati-hatian melalui analisis prinsip 5C. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan penyebaran kuesioner kepada debitur KUR Mikro bermasalah di Bank BRI Cabang Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan mengaitkan praktik lapangan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelesaian kredit bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5C oleh Bank BRI Cabang Tanjungpinang belum sepenuhnya berjalan optimal, khususnya pada aspek character, capacity, dan condition of economy. Sebagian besar debitur bermasalah mengalami penurunan pendapatan usaha, ketidakstabilan kondisi ekonomi, serta lemahnya kemampuan membayar angsuran kredit. Selain itu, tidak adanya agunan tambahan dalam KUR Mikro menyebabkan pihak bank tidak dapat melakukan penarikan jaminan ketika terjadi wanprestasi debitur. Dalam penyelesaian kredit bermasalah, pihak bank lebih mengutamakan langkah restrukturisasi kredit, penagihan persuasif, dan pendekatan kekeluargaan dibanding penyelesaian melalui jalur litigasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip 5C memiliki hubungan yang sangat erat dengan tingkat keberhasilan penyaluran KUR Mikro. Semakin optimal penerapan prinsip 5C dilakukan oleh pihak bank, maka semakin kecil risiko terjadinya kredit bermasalah pada penyaluran KUR Mikro di Bank BRI Cabang Tanjungpinang.
No other version available