Text
SISTEM PENGUPAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN TERHADAP GURU HONORER DI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9 PEKANBARU
Permasalahan sistem pengupahan dan perlindungan hukum terhadap guru honorer di Indonesia hingga saat ini masih menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Guru honorer kerap menghadapi ketidakpastian penghasilan, ketimpangan upah, serta minimnya jaminan perlindungan hukum dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengupahan guru honorer serta perlindungan hukum yang diberikan kepada guru honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan formasi, ketatnya persyaratan seleksi, serta belum meratanya akses bagi seluruh guru honorer. guru honorer masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait rendahnya honorarium, ketidaksesuaian upah dengan beban kerja, serta belum optimalnya perlindungan hukum terhadap hak-hak guru honorer. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan belum sepenuhnya optimal dan masih memerlukan penguatan regulasi serta pengawasan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian yang menggabungkan pendekatan normatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan pendekatan empiris melalui penelitian lapangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta melalui wawancara dengan pihak sekolah dan guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri 9 Pekanbaru. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan guru honorer masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan kesejahteraan karena bergantung pada kebijakan daerah dan kemampuan anggaran masing-masing instansi. Sementara itu, melalui Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah berupaya melakukan penataan tenaga honorer dengan mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan. Kesimpulannya, meskipun Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam penataan dan perlindungan guru honorer, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan sistem pengupahan yang layak serta perlindungan hukum yang efektif guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi guru honorer di Indonesia.
No other version available