Text
ANALISIS KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERALIHAN KPR SUBSIDI MENURUT PERMEN PUPR NOMOR 35 TAHUN 2021 (STUDI KASUS PADA PERUMAHAN BELA BERLIAN DESA PANDAU JAYA KECAMATAN SIAK HULU)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terkait peralihan KPR subsidi menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 dan untuk mengetahui peran notaris dalam peralihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Perumahan Bela Berlian Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan normatif, serta bersifat deskriptif untuk menggambarkan pelaksanaan peralihan KPR subsidi di Perumahan Bela Berlian Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu berdasarkan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum mengenai peralihan rumah subsidi telah diatur secara jelas dalam Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 yang membatasi pengalihan rumah subsidi hanya dapat dilakukan setelah rumah dihuni paling singkat selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan peralihan rumah subsidi sebelum jangka waktu tersebut. Faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan antara lain kebutuhan ekonomi, perpindahan pekerjaan, dan rendahnya pemahaman hukum masyarakat terhadap ketentuan rumah subsidi. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan KPR subsidi di Perumahan Bela Berlian Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu bersifat multidimensional, yang meliputi faktor ekonomi, pekerjaan dan mobilitas, kurangnya pemahaman hukum masyarakat, serta faktor sosial lingkungan yang saling berkaitan dan mendorong terjadinya peralihan rumah subsidi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Masih diperlukan peningkatan sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar pelaksanaan program rumah subsidi dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
No other version available