Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMILIK HEWAN TERNAK ATAS KERUGIAN MASYARAKAT SIMPANG TIGA KOTA PEKANBARU
Hewan ternak sebagai objek yang berada di bawah penguasaan pemilik menimbulkan tanggung jawab hukum apabila menyebabkan kerugian bagi orang lain. Berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1368 KUHPerdata serta peraturan daerah yang berlaku, kelalaian pengawasan ternak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, pelaksanaannya masih terkendala rendahnya kesadaran hukum, pengawasan yang lemah, dan terbatasnya penegakan aturan di masyarakat. Adapun dalam penelitian ini mempunya masalah pokok yang akan dibahas yakni Bagaimana bentuk tanggung jawab pemilik hewan ternak terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternak di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan Apa saja kendala yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan. adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian survei (observational research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang terjadi secara nyata dengan cara mengumpulkan data, mengklasifikasikan serta mengolahnya, kemudian menganalisis fakta-fakta hukum yang berkembang di masyarakat hingga menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah bahwa bentuk tanggung jawab pemilik hewan ternak di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum perdata, karena masih didominasi penyelesaian kekeluargaan tanpa kepastian hukum dan ganti rugi yang seimbang. Selain itu, penyelesaian kerugian juga menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum, minimnya tindakan preventif, faktor sosial ekonomi, serta terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme hukum formal.
No other version available