Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Kewarisan Masyarakat Desa Sungai Beringin Kabupaten Indragiri Hulu
Praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat dalam beberapa keadaan berbeda dengan ketentuan hukum waris Islam. Masyarakat setempat masih mempertahankan kebiasaan adat dalam pembagian warisan dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan keluarga, serta pertimbangan rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Desa Sungai Beringin serta menganalisisnya berdasarkan hukum Islam. Adapun yang menjadi permasalahan didalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana pandangan hukum islam terhadap praktik pewarisan masyarakat desa sungai beringin kabupaten indragiri hulu. Kedua, Bagaimana pelaksanaan pewarisan adat masyarakat desa sungai beringin kabupaten indragiri hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah berjenis hukum sosiologis. Dimana penulis mengumpulkan data serta mencari informasi tentang kegiatan yang dijadikan sebagai objek penelitian. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu dimana penulis memberikan gambaran suatu objek yang diteliti dari data dan sampel yang telah dikumpulkan oleh penulis. Hasil penelitian yang penulis dapatkan sebagai berikut: Pertama, Dalam kacamata Ushul Fiqh, pola perilaku masyarakat yang berulang dan dilembagakan ini dapat dikategorikan sebagai ‘Urf Shahih adat kebiasaan yang baik. Kebiasaan ini dipandang sah karena mengandung kemaslahatan nyata maslahah haqiqiyyah dan tidak bermaksud menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Kedua, faktor yang memengaruhi pembagian warisan di desa sungai beringin berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan pihak yang melakukan pembagian warisan adalah sebagai berikut: karna hal tersebut telah dilakukan secara turun temurun hal ini menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat agar tidak terjadinya sengketa antar saudara.
No other version available