Text
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN BEKAS MELALUI MEDIA ONLINE SHOP DI INDONESIA
ABSTRAK Perdagangan pakaian bekas impor yang semakin marak melalui platform online menghadirkan peluang ekonomi namun juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti ketidakjelasan informasi produk, ketidaksesuaian barang, penipuan, hingga risiko kesehatan akibat pakaian bekas yang tidak melalui proses sanitasi yang layak. Kondisi ini menyebabkan konsumen berada pada posisi yang rentan karena tidak dapat memeriksa barang secara langsung dan hanya bergantung pada informasi yang diberikan oleh pelaku usaha melalui platform digital. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana bentuk perlindungan konsumen dalam jual beli pakaian bekas melalui online shop di Indonesia, dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha serta peran pemerintah dalam memastikan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi pakaian bekas melalui online shop masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait lemahnya transparansi informasi, pengawasan terhadap pelaku usaha, dan risiko kesehatan dari produk yang diperdagangkan. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang serta menjamin keamanan produk yang dijual. Pemerintah berperan melalui regulasi, pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum, sedangkan platform online berperan dalam verifikasi penjual, moderasi konten, penyediaan sistem pengaduan, serta perlindungan transaksi konsumen. Kerja sama antara pemerintah, platform online, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan sistem perdagangan digital yang aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
No other version available