Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PEMBATALAN SEPIHAK MELALUI APLIKASI GRAB DI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan dalam sistem transportasi dari konvensional menjadi berbasis aplikasi, salah satunya melalui layanan Grab. Kehadiran transportasi online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen maupun driver yang menimbulkan berbagai kerugian. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait kepastian hukum, tanggung jawab para pihak, serta perlindungan hukum dalam hubungan hukum yang terbentuk melalui perjanjian elektronik. Penelitian ini berfokus pada kajian mengenai bentuk kerugian yang timbul akibat pembatalan sepihak melalui aplikasi Grab di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis serta bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak yang mengalami kerugian. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pembatalan sepihak terhadap konsumen maupun driver dan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Grab dan driver Grab serta penyebaran kuesioner kepada konsumen pengguna aplikasi Grab. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak masih sering terjadi dalam penggunaan aplikasi Grab. Kerugian yang dialami konsumen berupa keterlambatan aktivitas, hilangnya waktu, dan ketidaknyamanan, sedangkan driver mengalami kerugian berupa biaya bahan bakar, waktu, tenaga, serta hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme pengaduan pada aplikasi Grab, komunikasi langsung antara konsumen dan driver, serta pemberian kompensasi dalam kondisi tertentu. Namun, mekanisme tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sehingga perlindungan hukum bagi para pihak masih perlu ditingkatkan.
No other version available