Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA DALAM PENGELOLAAN UANG KONSINYASI PROYEK JALAN TOL PEKANBARU DUMAI DITINJAU DARI ASPEK HUKUM BISNIS
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A dalam pengelolaan uang konsinyasi proyek jalan tol Pekanbaru Dumai dari aspek hukum bisnis dan merumuskan formulasi yuridis ideal di masa depan untuk menjamin kepastian hak para pihak bersangkutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), data primer dan data sekunder akan diolah dan dianalisis secara kualitatis dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A dalam pengelolaan uang konsinyasi proyek jalan tol Pekanbaru Dumai hanya sebagai penerima uang titipan konsinyasi untuk menjaga keamanan dan keutuhan nominal uang konsinyasi serta melaksanakan prosedur pencairan uang konsinyasi dengan prinsip kehati-hatian dan verifikasi dokumen sebagai bentuk mitigasi risiko adanya salah bayar kepada pihak yang berhak sehingga tidak berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Uang konsinyasi tidak memberikan imbal hasil dapat dikatakan mengabaikan prinsip time value of money. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Dumai tidak dianggap lalai sepanjang belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Selanjutnya, formulasi yuridis yang ideal di masa depan untuk menjamin kepastian hak para pihak yang bersangkutan yang ditawarkan usulan perubahan, yaitu Pasal 32 diberikan sisipan pasal terkait tenggat waktu prosedur pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa secara litigasi dan pada Pasal 35 ditambahkan terkait tenggang waktu pencairan uang konsinyasi oleh Bank Mitra Pengadilan setelah persyaratan pengambilan uang konsinyasi dilengkapi oleh pihak yang berhak. Dalam hal imbal hasil pengelolaan uang konsinyasi tidak dapat diatur secara langsung dalam PERMA ini, karena berkaitan dengan hukum materiil. Pengaturan terkait imbal hasil pengelolaan uang konsinyasi dapat dimasukkan pada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
No other version available