Text
ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) PADA PROYEK PEMERINTAH GUNA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dalam pelayanan publik di Indonesia guna memajukan masyarakat sejahtera adil dan makmur, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Untuk mengatasi kendala tersebut, kerjasama dengan pihak swasta menjadi alternatif yang strategis. Salah satu bentuk kerjasama yang sedang berkembang di masyarakat adalah perjanjian Build Operate Transfer (BOT). Perjanjian ini memungkinkan pihak swasta untuk membiayai, membangun, dan mengoperasikan infrastruktur dalam jangka waktu tertentu sebelum menyerahkannya kembali kepada pemerintah atau berbagi pengelolaan dengan pemerintah. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi perlindungan hukum terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dalam investasi jangka panjang dengan konsep perjanjian Build Operate Transfer (BOT) dan implementasi asas kepastian hukum dan kendala yang dihadapi dalam perjanjian Build Operate Transfer (BOT) pada proyek Pemerintah guna percepatan pembangunan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Jenis dan sumber data adalah bahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tertier dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Implementasi asas kepastian hukum dalam perjanjian Build Operate Transfer (BOT) pada proyek pemerintah di Indonesia merupakan langkah strategis untuk menciptakan stabilitas dan prediktabilitas hukum. Asas ini memberi kejelasan atas hak dan kewajiban semua pihak, termasuk pemerintah, investor, dan swasta, sehingga meningkatkan kepercayaan investor karena aturan yang berlaku tidak berubah secara tiba-tiba. Namun, pelaksanaan Build Operate Transfer (BOT) dan BGS (Bangun Guna Serah) dalam optimalisasi aset negara/daerah yang tidak produktif masih menghadapi tantangan, terutama akibat regulasi yang ambigu dan multitafsir, seperti PP No. 28 Tahun 2020, perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, serta Permendagri No. 7 Tahun 2024. Ketidakjelasan ini mempersulit pengambilan keputusan dan menimbulkan keraguan investasi. Karena itu, diperlukan revisi atau penyusunan regulasi yang lebih tegas dalam bentuk undang-undang, guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mendukung efektivitas pelaksanaan proyek Build Operate Transfer BOT dan Bangun Guna Serah (BGS).
No other version available