Text
Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung jawab Pelaku Usaha atas Produk cacat dalam Prespektif perlindungan di Kota Pekanbaru
Perkembangan perdagangan modern di Kota Pekanbaru menyebabkan semakin banyak produk beredar di masyarakat, baik produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, elektronik, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. Di sisi lain, tidak semua produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan informasi yang benar. Produk cacat dapat menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan, bahkan risiko keselamatan bagi konsumen. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen perlu dikaji, khususnya mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas produk cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas produk cacat dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen, serta bagaimana implementasi dan kendala perlindungan konsumen terhadap produk cacat di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah, serta bahan hukum tersier. Data dianalisis secara sistematis dan kesimpulan ditarik dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab pelaku usaha telah diatur cukup jelas melalui ketentuan hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, larangan memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar, kewajiban ganti rugi, forum penyelesaian sengketa, serta pembuktian. Namun, implementasi di Kota Pekanbaru belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat produk cacat yang beredar, seperti produk mengandung bahan berbahaya, produk tanpa izin edar, barang tidak sesuai spesifikasi, dan garansi yang tidak jelas. Kendalanya meliputi rendahnya kesadaran hukum konsumen dan pelaku usaha, lemahnya pengawasan, kurangnya pelaporan masyarakat, serta belum optimalnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajibannya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Pelaku Usaha; Produk Cacat; Tanggung Jawab; Kota Pekanbaru
No other version available