Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Produk Kosmetik Pada Klinik Kecantikan Martharia Aesthetic Di Pekanbaru
Pada zaman kini, kebutuhan wanita akan fasilitas kecantikan semakin meningkat terutama perawatan kulit wajah. Pelaku bisnis memanfaatkan keinginan wanita untuk terlihat cantik dengan membuat kosmetik, produk perawatan kulit, serta klinik kecantikan. Namun, dengan pesatnya perkembangan klinik kecantikan, tidak dipungkiri memiliki efek negatif bagi konsumen klinik kecantikan seperti rusaknya kulit wajah setelah melakukan perawatan atau setelah menggunakan produk kosmetik dan lemahnya posisi konsumen dalam perjanjian. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini membahas mengenai Perlindungan Konsumen terhadap Ketidaksesuaian Produk Kosmetik pada Klinik Kecantikan Martharia Aesthetic di Pekanbaru dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Klinik Kecantikan Martharia Aesthetic. Metode Penelitian dalam hal ini termasuk penelitian Hukum Sosiologis (Empiris) yaitu penelitian yang menelaah hubungan antara hukum dan masyarakat. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang fokusnya adalah memberikan pemahaman yang mendalam terkait perlindungan konsumen melalui pendekatan sistematis yang mencakup pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan interpretasi data secara cermat. Hasil Penelitian yang dilakukan, menunjukkan Perlindungan hukum bagi konsumen Klinik Martharia Aesthetic diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak Pasal 4 UUPK No. 8 Tahun 1999, meskipun terdapat kesenjangan pemahaman di mana 90% responden tidak mengetahui UUPK dan 83,3% tidak tahu hak mengajukan keluhan. Fakta yuridis membuktikan pelanggaran hukum substantif tetap nyata terjadi melalui kasus kelalaian dosis krim. Walaupun persentase konsumen yang menyatakan ketidakpuasan konsumen tergolong kecil (30%), kecilnya angka kuantitatif tidak menghapus eksistensi pelanggaran secara kualitatif terhadap Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK. Oleh karena itu, aspek perlindungan preventif dan represif harus tetap ditegakkan secara mutlak oleh pelaku usaha. Kemudian Tanggung jawab pelaku usaha di Klinik Martharia Aesthetic Pekanbaru diwujudkan melalui ganti rugi non-litigasi berupa penggantian produk dan diskon perawatan pemulihan sesuai Pasal 19 UUPK No. 8 Tahun 1999. Meskipun kuesioner menunjukkan mayoritas konsumen puas dan hanya 26,7% yang mengalami masalah wajah, fakta yuridis membuktikan pelanggaran hukum substantif tetap nyata terjadi melalui kasus kelalaian dosis krim. Berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), kecilnya angka statistik tidak menghapus eksistensi pelanggaran hukum individu, sehingga klinik tetap wajib memikul kewajiban perdata penuh guna menjamin keamanan konsumen.
No other version available