Text
MEDIASI PENAL DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKAN BARU
Mediasi penal merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang dapat digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana termasuk salah satu nya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). mediasi penal merupakan suatu proses komunikasi antara korban dan pelaku tindak pidana dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak berpihak, baik dilakukan secara langsung melalui pertemuan tatap muka maupun secara tidak langsung melalui perantara. Melalui proses ini, korban diberikan ruang untuk menyampaikan kebutuhan, perasaan, serta dampak yang dialaminya akibat tindak pidana, sementara pelaku didorong untuk mengakui kesalahannya, menerima tanggung jawab atas perbuatannya, serta melakukan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan. Dengan adanya peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun kasus KDRT di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, penerapan mediasi penal masih tergolong rendah dibandingkan dengan total kasus yang terjadi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa mediasi penal belum dimanfaatkan secara optimal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum polresta pekanbaru dan bagaimana upaya menghadapi kendala pada pelaksanaan mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum polresta pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini dilakukan wawancara langsung turun lapangan untuk mengumpulkan data-data yang kemudian dihubungkan langsung dengan undang-undang dan pakar para ahli hukum yang ada. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang mana penelitian ini bertujuan untuk memberikan data dan fakta yang ada secara rinci dan sistematis sehingga mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan mediasi penal dilakukan sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan formal dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan restorative justice. Mediasi penal dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan dari korban kepada pihak kepolisian dan sebelum perkara dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan. Pihak kepolisian juga berupaya memastikan bahwa proses mediasi dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak pelaku maupun keluarga. melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya penghapusan KDRT serta pemahaman bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan persoalan pribadi semata, melainkan suatu tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
No other version available