Text
PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA PERKARA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KOTA PEKANBARU
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah narapidana perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Pekanbaru yang menimbulkan berbagai kendala dalam pelaksanaan pembinaan. Kondisi overkapasitas, keterbatasan sarana dan prasarana, terbatasnya jumlah petugas pembina, serta karakteristik narapidana narkotika yang memerlukan penanganan khusus menjadi faktor yang menghambat tercapainya tujuan sistem Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembinaan diharapkan mampu membentuk narapidana menjadi pribadi yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu berintegrasi kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Pekanbaru serta bagaimana kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembinaan narapidana perkara narkotika serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang memengaruhi efektivitas pembinaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan narapidana serta didukung oleh dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana telah dilaksanakan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena masih dihadapkan pada berbagai kendala, antara lain overkapasitas penghuni, keterbatasan fasilitas pembinaan, kurangnya jumlah dan kompetensi petugas Pemasyarakatan, serta belum optimalnya kerja sama dengan instansi terkait dalam mendukung rehabilitasi narapidana narkotika. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan fasilitas yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar tujuan pembinaan narapidana dapat tercapai secara efektif.
No other version available