Text
perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian online dalam kasus ketidaksesuaian dan kecacataan barang di marketplace shopee
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli secara online, salah satunya melalui marketplace Shopee. Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan permasalahan berupa ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan informasi atau deskripsi yang diberikan oleh pelaku usaha. Perbedaan kualitas, jenis, maupun kondisi barang yang diterima menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Selain itu, tidak sedikit pelaku usaha yang mengabaikan pengaduan konsumen dan tidak memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas ketidaksesuaian barang yang dipesan pada marketplace Shopee dan (2) Apa yang menjadi kendala dalam penyelesaian permasalahan hukum atas ketidaksesuaian barang yang dibeli pada marketplace Shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada responden yang berkaitan dengan objek penelitian, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan yang bersifat umum menuju peristiwa yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas ketidaksesuaian barang pada marketplace Shopee belum berjalan secara efektif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya, optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar hak-hak konsumen dapat terlindungi secara maksimal. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik
No other version available