Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBAKARAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG(STUDI DI WILAYAH HUKUM POLSEK KAMPAR KIRI)
ABSTRAK Membuka lahan dengan cara dibakar merupakan suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diuba dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Maka oleh karena itu, ancaman terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sangatlah berat, namun yang kita ketahui bahwa dalam wilayah hukum Polsek Kampar Kiri tindak pidana pembakaran hutan dan lahan masih sering terjadi, padahal Undang-undang elah secara tegas melarang terhadap perbuatan tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya pembakaran lahan di Kawasan Hutan Lindung wilayah hukum Polsek Kampar Kiri serta bagaimana upaya Kepolisian dalam menanggulangi pembakaran lahan di Kawasan Hutan Lindung di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri. Jenis penilitian yang digunakan termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian dengan melihat kenyataan hukum didalam lingkungan masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat yang berfungsi sebagai penunjang bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Faktor penyebab terjadinya pembakaran lahan di Kawasan Hutan Lindung Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri diantaranya; Pertama, kejahatan disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana masyarakat desa yang tingkat ekonomi menengah kebawah mayoritas menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan, sehingga melakukan cara- cara yang menurutnya cepat, mudah dan biaya ringan untuk mengolah lahan dengan cara dibakar agar bisa bertahan hidup. Kedua, kejahatan disebabkan oleh faktor lingkungan, dimana masyarakat desa menganggap mengolah lahan dengan cara dibakar sudah menjadi hal yang biasa dan sudah berlangsung lama. Ketiga faktor rohani dan akademis, dimana akibat dari ketidaktahuan pelaku akan sanksi pidana terhadap pembakaran lahan sehingga perbuatannya dapat menimbulkan tindak pidana bagi dirinya; dan 2)Upaya Kepolisian dalam menanggulangi pembakaran lahan di Kawasan Hutan Lindung di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri yaitu dengan melakukan tindakan penanggulangan diantaranya (i) tindakan preventif yakni Polsek Kampar Kiri melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk dan himbauan, serta menegaskan kepada setiap Kepala Desa agar melarang masyarakat untuk membakar lahan; dan (ii) tindakan represif yakni melakukan patroli kamtibmas dan melakukan penegakan hukum langsung bila ada tindak pidana pembakaran lahan, serta melakukan penegakan hukum apabila ada laporan masyarakat atas adanya tindak pidana pembakaran lahan untuk kemudian Polse Kampar Kiri lakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
No other version available