Text
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Oleh PT.Toyota Astra Financial Services Perjanjian Kredit Oleh Debitur Kendaraan Melalui Proses Persidangan Dalam Perkara Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.Pbr
Semua orang tampak bergantung pada mobil untuk bepergian, baik untuk penggunaan pribadi, untuk acara-acara khusus, atau untuk transportasi umum. Banyak orang sering bersaing untuk mendapatkan kesempatan memiliki mobil agar mereka dapat berangkat dan pulang kerja atau menekuni hobi mereka. Perjanjian kredit merupakan pilihan yang sederhana dan alternatif jika Anda menginginkan mobil tetapi tidak memiliki uang untuk membelinya secara langsung. Setelah itu, kita akhirnya bisa mendapatkan mobil yang selalu kita inginkan dengan melakukan pembelian dan penjualan secara kredit maraknya sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, khususnya pada PT. Toyota Astra Financial Services. Masalah pokok dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara wanprestasi secara verstek dan Faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi unit kendaraan sebagai objek jaminan fidusia dalam Putusan Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Pbr yang berada di kota Pekanbaru. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian. Penelitian ini Memberikan proses sengketa wanprestasi oleh debitur Terhadap kreditur dalam perjanjian kredit Kendaraan Melalui Proses Persidangan Dalam Perkara Nomor 61/Pdt.G/2025/Pn.Pbr Berdasarkan Data diperoleh melalui wawancara Hasil Penlitian dengan informasi serta studi dokumen putusan pengadilan menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestasi secara verstek pada Putusan Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Pbr yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, khususnya mengenai legalitas penerimaan alat bukti berupa fotokopi tanpa dokumen asli (melanggar Pasal 1888 KUHPerdata dan Yurisprudensi MA No. 112 K/Pdt/1996), ketiadaan pembuktian melalui keterangan saksi di persidangan (melanggar Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg), serta ketidaksesuaian kompetensi relatif pengadilan berdasarkan asas Actor Sequitur Forum Rei. Faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi unit kendaraan sebagai objek jaminan fidusia dalam putusan ini meliputi hambatan faktual berupa hilangnya keberadaan Tergugat dari alamat domisili hukum serta tidak diketahuinya lokasi unit objek jaminan (Toyota Calya), yang menyebabkan putusan sulit dieksekusi secara riil. Selain itu, hambatan yuridis pasca-Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengharuskan adanya kesepakatan wanprestasi atau permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, yang dalam kasus ini terkendala oleh sikap tidak kooperatif Tergugat selama proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.
No other version available