Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MELALUI PENJUALAN DI BAWAH TANGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BPR ARSHAM SEJAHTERA DI KOTA PEKANBARU
Meningkatnya aktivitas perkreditan pada Bank Perkreditan Rakyat membawa konsekuensi berupa risiko kredit macet yang dapat mengancam kesehatan lembaga keuangan. PT. BPR Arsham Sejahtera di Kota Pekanbaru sebagai salah satu BPR yang aktif menyalurkan kredit kepada masyarakat tidak terlepas dari permasalahan tersebut. Dalam Upaya penyelesaian kredit macet, bank menerapkan mekanisme eksekusi Hak Tanggungan melalui penjualan di bawah tangan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Mekanisme ini dipilih karena dinilai lebih efisien, menghasilkan harga jual optimal, serta meminimalkan konflik antara bank dan debitur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui penjualan di bawah tangan dalam penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Arsham Sejahtera Kota Pekanbaru, serta hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak bank dan debitur serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Kesimpulan penelitian ditarik menggunakan pendekatan induktif berdasarkan data yang diperoleh selama penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penjualan di bawah tangan pada PT. BPR Arsham Sejahtera telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan, melalui tahapan musyawarah, penilaian objek jaminan, pengumuman kepada pihak berkepentingan, pencarian calon pembeli, jual beli di hadapan PPAT, hingga pelunasan kewajiban debitur. Hambatan yang ditemui meliputi debitur tidak kooperatif, perbedaan penilaian objek jaminan, sulitnya memperoleh calon pembeli, penolakan pengumuman di media massa, serta keberatan pihak ketiga. Bank mengatasinya melalui pendekatan persuasif, penilai independen, perluasan jaringan pemasaran, penjelasan hukum kepada debitur, dan beralih ke parate eksekusi melalui KPKNL apabila diperlukan.
No other version available