Text
Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Platform E-Commerce Kota Pekanbaru
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dengan jelas dan tegas. Lemahnya posisi konsumen seringkali dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari konsumen. Faktor ketidak tahuan konsumen, tidak jelasnya informasi terhadap barang/jasa yang diberikan pelaku usaha,tidak pahamnya konsumen pada mekanisme transaksi menjadi factor penyebab lemahnya kedudukan konsumen. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang sehat bagi konsumen dalam melakukan transaksi perdagangan melalui e-commerce, maka perlu diupayakan suatu bentuk pengaturan hukum yang baru sekaligus memadai yang mampu mengatur segala aktivitasnya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Platform E-Commerce dan Bagaimana Hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Platform E-Commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen seiring dengan masifnya penggunaan platform e-commerce, keluhan konsumen mengenai barang yang tidak sesuai atau penipuan juga meningkat. Dasar utama yang digunakan tetap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, untuk ranah digital diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Intinya, hak konsumen di pasar fisik maupun digital itu sama, hak atas informasi yang benar, hak atas keamanan, dan hak untuk didengar pendapatnya. Serta hambatan terbesar yang BPSK hadapi dalam upaya perlindungan hukum terhadap konsumen Kota Pekanbaru dalam menangani sengketa e-commerce terletak pada tiga aspek krusial. keterbatasan yurisdiksi atas pelaku usaha yang tidak berdomisili lokal, kompleksitas pembuktian digital yang memerlukan validasi forensik sesuai Undang-Undang ITE, serta sulitnya sinkronisasi eksekusi putusan ketika sengketa melibatkan kebijakan internal platform pihak ketiga yang sering kali belum selaras dengan mandat lembaga perlindungan konsumen
No other version available