Text
PELAPORAN DANA KAMPANYE OLEH PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMILU (STUDI PEMILIHAN UMUM DPRD KABUPATEN LINGGA 2024)
Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Namun, dalam praktiknya pelaporan dana kampanye oleh partai politik masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti keterbatasan pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye, ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan aktivitas kampanye, serta terbatasnya akses lembaga pengawas pemilu dalam melakukan verifikasi secara menyeluruh. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan dana kampanye dan menghambat terwujudnya prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian adalah bagaimana pelaporan dana kampanye oleh partai politik dalam persepektif hukum pemilu pada pemilihan umum DPRD Kabupaten Lingga dan bagaimana hambatan penyelenggara pemilu terhadap penegakkan dana kampanye oleh partai politik pada pemilihan umum DPRD Kabupaten Lingga. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaporan dana kampanye oleh partai politik dalam perspektif hukum pemilu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di lapangan. Pendekatan ini dipilih untuk menganalisis sinkronisasi antara regulasi dana kampanye dengan kepatuhan partai politik di Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelaporan dana kampanye oleh partai politik di Kabupaten Lingga secara administratif belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan teknis KPU, sebagaimana ditunjukkan oleh temuan ketidaksesuaian pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Secara substantif, pelaporan dana kampanye juga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena masih ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi faktual di lapangan. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaporan dana kampanye meliputi faktor struktural, substansi, dan budaya hukum, yaitu keterbatasan kewenangan dan akses lembaga pengawas, belum optimalnya regulasi dalam mengatur verifikasi kebenaran materiil laporan, serta rendahnya kesadaran hukum partai politik dalam melaporkan dana kampanye secara jujur dan transparan.
No other version available