Text
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kontrakan Gurami di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
Perjanjian sewa menyewa merupakan hubungan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan harus memenuhi syarat sah perjanjian agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam praktiknya, Kontrakan Gurami di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis masih menggunakan perjanjian secara lisan berdasarkan kepercayaan tanpa adanya perjanjian tertulis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan sengketa mengenai hak serta kewajiban para pihak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah Kontrakan Gurami di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan apa saja faktor yang menghambat pelaksanaan perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pemilik dan penyewa Kontrakan Gurami sebagai responden, serta didukung oleh studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur yang berkaitan dengan hukum perjanjian dan sewa menyewa. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada Kontrakan Gurami belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran uang sewa, kurangnya pemeliharaan fasilitas rumah kontrakan, serta penambahan jumlah penghuni tanpa persetujuan pemilik. Faktor penghambatnya meliputi kondisi ekonomi penyewa, tidak adanya perjanjian tertulis yang rinci, rendahnya kesadaran hukum penyewa, kurangnya itikad baik para pihak, kelalaian (negligence) penyewa dalam memenuhi prestasi, serta keadaan memaksa (force majeure). Penyelesaian sengketa dilakukan melalui komunikasi, teguran, toleransi, dan musyawarah tanpa menempuh jalur pengadilan, namun upaya tersebut belum sepenuhnya efektif mencegah terulangnya wanprestasi.
No other version available