Text
penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polsek kulim
ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polsek Kulim Kota Pekanbaru. Meskipun berbagai upaya penanggulangan telah dilakukan, penyalahgunaan narkotika masih terus terjadi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, mengetahui modus operandi yang digunakan oleh pelaku, serta mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polsek Kulim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan sifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian dilakukan di Polsek Kulim Kota Pekanbaru. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Kanit Reskrim Polsek Kulim dan enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kulim dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi rasa penasaran, ketidakmampuan mengendalikan emosi dan tekanan hidup, serta rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum mengenai bahaya narkotika. Faktor eksternal meliputi pengaruh lingkungan pergaulan yang negatif, kondisi keluarga yang kurang harmonis, lingkungan permukiman yang rawan terhadap peredaran narkotika, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk narkotika. Modus operandi yang digunakan pelaku dilakukan melalui transaksi secara langsung di lokasi yang sepi, sistem penempatan tersembunyi (tempel), penyimpanan sabu-sabu dalam benda-benda yang digunakan sehari-hari, serta pemanfaatan kebun sawit dan rumah kontrakan sebagai tempat penggunaan narkotika. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polsek Kulim dilaksanakan melalui upaya preventif berupa sosialisasi bahaya narkotika, penyuluhan hukum, dan kerja sama dengan pemerintah desa serta sekolah, sedangkan upaya represif dilakukan melalui Program Grebek Sarang Narkoba (GSN), penerimaan laporan masyarakat, kegiatan pemantauan dan penyelidikan, serta penangkapan pelaku beserta pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
No other version available