Text
EFEKTIVITAS KERJASAMA KABUPATEN PELALAWAN DALAM PELAKSANAAN MEMORANDUM OF AGREEMENT (MOA) SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya optimalisasi kontribusi sektor swasta melalui skema Memorandum of Agreement (MOA) guna menambal keterbatasan anggaran daerah (APBD) dalam pemenuhan infrastruktur di Kabupaten Pelalawan. Meskipun didukung oleh Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), realisasinya menunjukkan fluktuasi iklim kemitraan yang tajam, di mana pada tahun 2023 jumlah dokumen kerja sama formal menurun drastis menjadi hanya satu kerja sama dari total potensi sekitar 400 perusahaan yang terdaftar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas kerja sama pelaksanaan MOA tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat utamanya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci dari pihak internal pemerintah (Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan dan Bagian Tata Pemerintahan Setda) serta pihak eksternal swasta (Manager CSR/Humas PT Riau Andalan Pulp and Paper dan PT Sari Lembah Subur).. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan yang diuji keabsahannya menggunakan teknik triangulasi sumber. Pisau analisis yang digunakan untuk mengukur efektivitas organisasi dalam penelitian ini mengacu pada 5 (lima) indikator menurut J.P. Campbell (1989), yaitu: keberhasilan program, keberhasilan sasaran, kepuasan terhadap program, tingkat input dan output, serta pencapaian tujuan menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja sama melalui MOA di Kabupaten Pelalawan dinilai kurang efektif. Ditinjau dari teori Campbell, ketidakefektifan tersebut dipicu oleh terjadinya spatial mismatch (ketidakselarasan spasial) di mana pemerintah daerah berfokus pada sasaran infrastruktur makro wilayah tertinggal, sedangkan perusahaan secara rigid membatasi anggaran hanya untuk area Ring 1 operasional demi stabilitas keamanan lokal. Selain itu, ditemukan rendahnya kepuasan pihak swasta akibat lambatnya ritme birokrasi legalitas formal MOA yang memakan waktu hingga enam bulan, berbanding terbalik dengan cepatnya output kapabilitas pengerjaan fisik swasta di lapangan yang hanya memerlukan waktu dua bulan.
No other version available