Text
PEMBEBANAN HARTA BERSAMA TERHADAP NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA (STUDI PERBANDINGAN PUTUSAN NO. 678/PDT.G/2021/PA.BTM DAN PUTUSAN NO. 544/PDT.G/2024/PA. DUM)
dilan Agama di Indonesia dan menimbulkan berbagai akibat hukum, terutama terkait pemenuhan hak nafkah anak. Secara normatif, kewajiban nafkah anak pasca perceraian dibebankan kepada ayah meskipun hak hadhanah berada pada ibu. Namun, dalam praktik peradilan agama, kewajiban tersebut sering tidak terlaksana secara optimal karena ayah tidak memiliki penghasilan tetap, tidak bertanggung jawab, atau menghindari kewajiban pasca perceraian. Kondisi ini berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak nafkah anak, Pengadilan Agama dalam praktiknya mulai mempertimbangkan pembebanan harta bersama sebagai sumber atau jaminan pemenuhan nafkah anak, meskipun peraturan perundang-undangan belum mengatur secara tegas mekanisme pembebanan tersebut. Kekosongan norma ini mendorong Majelis Hakim untuk melakukan penemuan hukum dengan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam membebankan harta bersama terhadap nafkah anak akibat perceraian serta bagaimana perbandingan pertimbangan hukum tersebut dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 678/Pdt.G/2021/PA.Btm dan Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 544/Pdt.G/2024/PA.Dum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan harta bersama terhadap nafkah anak merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak pasca perceraian dan mencerminkan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun kedua putusan bertujuan sama dalam melindungi hak anak, terdapat perbedaan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang dipengaruhi oleh kondisi faktual para pihak, pembuktian harta bersama, serta penafsiran norma hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman putusan.
No other version available