Text
TANGGUNGJAWAB BANK ATAS HILANGNYA DANA NASABAH MELALUI TRANSAKSI PHISING
Kemajuan perbankan digital melahirkan ancaman kejahatan siber mematikan berupa phishing dan malware. Dalam sengketa hilangnya dana, bank selalu melepaskan tanggung jawab dengan menyalahkan nasabah, berlindung di balik log file internal serta klausula eksonerasi yang cacat moral. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama. Pertama, bagaimana hakikat tanggung jawab perbankan ditinjau dari prinsip kepercayaan dan keadilan distributif serta implikasinya terhadap penerapan asas pembuktian Actori Incumbit Probatio? Kedua, bagaimana rekonstruksi pengaturan beban pembuktian berbasis Professional Risk-Based Liability guna melindungi nasabah dari kegagalan Fraud Detection System perbankan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data sekunder dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif melalui silogisme hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa hakikat tanggung jawab bank adalah tanggung jawab institusional absolut yang lahir dari pengkhianatan prinsip fidusia. Keadilan distributif Rawlsian menuntut korporasi penikmat efisiensi memikul beban risiko siber. Mempertahankan asas pembuktian konvensional menciptakan kondisi Probatio Diabolica yang menindas keadilan konsumen. Oleh karena itu, hukum acara perdata mutlak direkonstruksi melalui mekanisme Pembuktian Terbalik Berjenjang yang digerakkan oleh doktrin Res Ipsa Loquitur. Nasabah dibebani pembuktian prima facie atas lenyapnya dana tanpa otorisasi sadar. Beban pembuktian total bergeser kepada bank untuk wajib menghadirkan audit forensik digital eksternal independen guna membuktikan keandalan sistem keamanan mereka. Kegagalan bank membedakan otentikasi mesin dan otorisasi manusia merupakan wujud kecacatan sistem berdasarkan perluasan Pasal 1367 KUHPerdata. Penolakan audit oleh pihak bank bermakna pengakuan bersalah mutlak yang mewajibkan perbankan segera membayar ganti rugi materiil secara penuh kepada nasabah korban peretasan secara adil dan proporsional dalam ruang lingkup penyelesaian sengketa keperdataan di peradilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi martabat dan hak asasi masyarakat sipil secara utuh.
No other version available