Text
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA APLIKASI E-COMMERCE TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI
Kemajuan teknologi diiringi dengan penemuan internet yang semakin memudahkan masyarakat, tak hanya Indonesia namun seluruh dunia ikut merasakan kemudahan semenjak adanya internet. Perkembangan internet semakin hari semakin canggih dengan adanya beberapa aplikasi-aplikasi ecommerce yang sangat membantu memudahkan aktivitas banyak orang. Di era digital, aktivitas bisnis tidak lagi memerlukan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Transaksi e-commerce tidak hanya memberikan dampak positif saja melainkan dapat menimbulkan kejahatan duniamaya yaitu berkaitan dengan perlindungan data pribadi (the protection of privacy rights). Sehingga perlindungan data pribadi pengguna e-commerce di Indonesia semakin penting seiring dengan berkembangnya sektor ini. Kerangka hukum nasional telah diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah : pertama, bagaimana perlindungan hukum pengguna e-commerce terhadap kebocoran data pribadi. Kedua, bagaimana tanggung jawab pihak penyedia e-commerce jika terjadi penyalah gunaan data. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum pengguna e-commerce terhadap kebocoran data pribadi dan mengetahui tanggung jawab pihak penyedia e-commerce jika terjadi penyalahgunaan data. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini di analis menggunakan studi dokumen. Data yang terkumpul akan diolah menggunakan metode analisis deskriptif. Analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif dengan cara inferensi induktif. Hasil penelitian menunjukan pertama, Perlindungan hukum data pribadi pengguna e-commerce di Indonesia telah diperkuat melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun di lihat dari kasus ini sering terjadi regulasi tersebut belum di implementasikan secara optimal. Kedua, tanggung jawab penyedia e-commerce jika terjadi penyalahgunaan data maka, penyedia ecommerce pada prinsipnya wajib bertanggung jawab, termasuk memberikan pemulihan dan ganti rugi kepada pengguna yang dirugikan. Dalam implementasi tanggung jawab tersebut dalam kasus yang sering terjadi belum terlaksana secara efektif sehingga hak pengguna untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya belum terpenuhi.
No other version available