Text
Penanganan Anak Sekolah Yang Membolos Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Studi Kasus SATPOL PP Pekanbaru)
Prosedur penanganan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru terhadap anak sekolah yang membolos di luar sekolah pada jam belajar, sebagaimana tercermin dari data razia Oktober 2025 yang menjaring 31 pelajar dari berbagai sekolah menengah di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 11 narasumber yang terdiri atas petugas Satpol PP, guru BK, wakil kepala sekolah, siswa yang terjaring razia, dan tokoh masyarakat. Analisis data menggunakan teori strategi pencegahan kejahatan Tonry dan Farrington (1995) yang membagi pencegahan ke dalam tiga tingkatan, yaitu primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah menjalankan prosedur penanganan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021, meliputi monitoring intelijen, pengamanan lapangan, pendataan, pembinaan di kantor, pemanggilan orang tua, dan penyerahan kepada pihak sekolah dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun demikian, ditemukan beberapa kelemahan yaitu lemahnya mekanisme verifikasi lapangan yang menyebabkan beberapa siswa tidak bersalah ikut terjaring, minimnya koordinasi nyata antara Satpol PP dan pihak sekolah, belum optimalnya pencegahan primer dan sekunder karena penanganan lebih bersifat reaktif, serta efek jera yang belum sepenuhnya berkelanjutan. Sekolah justru terbukti lebih efektif dalam pencegahan melalui sistem absensi digital, konseling rutin, dan komunikasi harian dengan orang tua. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas instansi, perbaikan prosedur verifikasi lapangan, serta pengembangan program pencegahan primer yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
No other version available