Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI BAJU BEKAS (PRELOVED ATAU THRIFTHING DI PASAR KAGET SELASA KARYA TANAH MERAH
Perdagangan baju bekas atau preloved melalui thrift shop menjadi fenomena yang semakin berkembang di Indonesia, termasuk di Pasar Kaget Selasa Karya Tanah Merah. Barang yang dijual beragam dari segi kualitas, kondisi, dan asal-usul, sehingga meskipun harganya terjangkau, terdapat risiko bagi konsumen, seperti cacat tersembunyi, barang tidak layak pakai, dan potensi risiko kesehatan. Fenomena ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk perlindungan hukum bagi konsumen agar hak-haknya tetap terjamin, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta hak untuk menuntut ganti rugi apabila dirugikan. Rumusan masalah penelitian ini berfokus pada dua aspek utama: praktik jual beli baju bekas (preloved atau thrifting) di Pasar Kaget Selasa Karya Tanah Merah, serta penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik tersebut. Penelitian menekankan pada efektivitas perlindungan hukum yang berjalan, khususnya bagaimana hak-hak konsumen dipenuhi dan dijamin dalam transaksi baju bekas yang memiliki risiko kualitas dan keamanan yang berbeda-beda. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum observasi (non-doctrinal) dengan sifat deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung terhadap penjual dan pembeli baju bekas di lokasi penelitian, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur, peraturan perundang-undangan, serta dokumen terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif, mengaitkan teori dan regulasi yang relevan dengan fakta lapangan untuk menilai sejauh mana perlindungan konsumen terlaksana secara efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli baju bekas di Pasar Kaget Selasa Karya sangat aktif, dengan variasi barang yang luas, baik lokal maupun impor, serta kondisi yang bervariasi dari layak pakai hingga cacat tersembunyi. Pelaku usaha sebagian besar telah menerapkan prinsip tanggung jawab produk (product liability) dengan menyediakan informasi mengenai kondisi barang, tetapi masih ditemukan kendala berupa barang yang tidak sesuai deskripsi, cacat tersembunyi, atau kurang higienis. Perlindungan hukum konsumen terbukti menjadi instrumen efektif untuk menjaga hak konsumen, seperti hak atas informasi yang benar, keamanan, kenyamanan, serta hak untuk menuntut ganti rugi apabila terjadi kerugian. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun praktik thrift shop menghadirkan risiko, penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong pelaku usaha beritikad baik, dan menciptakan keseimbangan kepentingan antara konsumen dan penjual, sekaligus memperkuat kualitas pasar baju bekas secara berkelanjutan.
No other version available