Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TABUNG GAS ELPIJI 3 KG YANG MENGALAMI KERUGIAN DI PANGKALAN BINTANG GAS PEKANBARU
Sebagai salah satu kebutuhan pokok harian, khususnya bagi kalangan masyarakat berekonomi lemah, gas elpiji 3 kg memegang peranan sangat penting, cara mendistribusikannya juga sudah di atur oleh pemerintah, termasuk aturan terkait larangan menjual harga gas elpiji 3 kg dengan harga yang melebihi ketentuan. Tetapi tetap ada saja Pangkalan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah khususnya di Pangkalan Bintang Gas Pekanbaru dimana harga yang di tentukan pemerintah yaitu sebesar Rp.18.000.- namun yang dijual oleh pihak pangkalan diatas Harga Eceran Teringgi (HET) dan ini mengakibatkan kerugian bagi phak konsumen. Padahal jelas Undang-Undang perlindungan konsumen sudah jelas mengatur tentang hak-hak konsumen, serta sudah adanya aturan terkait harga dari penjualan gas elpiji 3 Kg oleh pemerintah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna tabung gas elpiji 3 kg yang mengalami kerugian di Pangkalan Bintang Gas Pekanbaru. Kedua, bagaimana kendala terhadap perlindungan konsumen pengguna tabung gas elpiji 3 kg yang mengalami kerugian di Pangkalan Bintang Gas Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan termasuk penelitian sosiologis empiris (observational research) merupakan penelitian yang dilaksanakan secara langsung terjun kelapangan untuk memperoleh informasi dan data melalui responden. Penelitian ini dilakukan di Pekanbaru. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Populasi dan sampel merupakan pihak-pihak yang terkait dengan keseluruhan masalah penelitian ini. Analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif dengan cara inferensi deduktif. Dari hasil dan pembahasan penelitian penulis temukan bahwa: pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna tabung gas elpiji 3 kg yang mengalami kerugian di Pangkalan Bintang Gas Pekanbaru belum begitu maksimal. Kedua kendala terhadap perlindungan konsumen pengguna tabung gas elpiji 3 kg yang mengalami kerugian di Pangkalan Bintang Gas Pekanbaru yaitu kurangnya pengawasan pemerintah dalam hal ini yaitu Dinas Perindustrian dan Pedagangan (DISPERINDAG) dalam melakukan pengawasan, kemudian kurangnya sosialiasi penggunaan, bahaya, prosedur pelayanan dan pengaduan keluhan gas elpiji 3 kg kepada masyarakat atau konsumen, dan juga kurangnya pengetahuan masyarakat dalam hal ini konsumen tentang regulasi gas elpiji 3 Kg dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
No other version available