Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH SAH: STUDI KASUS ATAS PENERAPAN PASAL 1365 KUHPERDATA DALAM PUTUSAN PN RENGAT NOMOR 9/PDT.G/2022/PN.RGT
Abstrak Hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang sering kali terganggu oleh praktik penguasaan secara tidak sah. Meskipun sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat, pemilik tanah sah masih rentan menghadapi sengketa yang berlarut-larut. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi melalui gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Namun, efektivitas penerapan pasal ini dalam memberikan perlindungan hukum yang substansial dan restoratif bagi pemilik tanah masih perlu dikaji secara mendalam, terutama melalui studi putusan pengadilan yang konkret. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam membuktikan dan mengkaji pemenuhan unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata terhadap perbuatan tergugat dalam Putusan PN Rengat Nomor 9/Pdt.G/2022/PN.Rgt; dan (2) Mengevaluasi bentuk ganti rugi dalam putusan tersebut ditinjau dari prinsip restitutio in integrum serta efektivitasnya sebagai wujud perlindungan hukum bagi pemilik tanah sah. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer berupa putusan pengadilan yang diteliti, sementara data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal akademik. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan dan mengkaji penerapan hukum serta implikasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Majelis Hakim telah membuktikan secara komprehensif terpenuhinya seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata oleh tergugat, bentuk perlindungan hukum yang diberikan dalam putusan bersifat terbatas dan deklaratif. Putusan gagal memenuhi prinsip restitutio in integrum karena tidak memerintahkan pemulihan penguasaan fisik tanah kepada pemilik sah dan menolak seluruh tuntutan ganti rugi dengan alasan besaran kerugian tidak terbukti secara konkret. Akibatnya, terdapat kesenjangan antara pengakuan hak secara yuridis dengan kemampuan pemilik untuk menikmati haknya secara nyata, sehingga efektivitas putusan sebagai perlindungan hukum yang restoratif dinilai minimal.
No other version available