Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLSEK PERHENTIAN RAJA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berupa tindak pidana pencurian komoditas perkebunan. Berdasarkan data Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja, kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit mengalami lonjakan signifikan sepanjang periode tahun 2023 hingga 2025, yang mengindikasikan bahwa upaya penanggulangan oleh kepolisian setempat belum berjalan maksimal. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan sifat deskriptif analitis untuk menggambarkan fenomena lapangan secara sistematis serta menganalisis hubungan antara fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja belum berjalan dengan baik karena adanya berbagai hambatan operasional dalam pelaksanaannya. Meskipun demikian, pihak kepolisian telah melakukan upaya penanggulangan melalui koordinasi dan kerja sama dengan pihak manajemen serta satuan pengamanan perkebunan perusahaan, melaksanakan patroli atau razia rutin, melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, mempercepat tindak lanjut laporan, serta menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku demi mewujudkan efek jera, rasa keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
No other version available