Text
IMPLEMENTASI HUKUM PERDATA DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN ARISAN MOMMY DI DESA TANAH MERAH
Perjanjian merupakan salah satu sumber lahirnya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, tidak semua perjanjian dibuat secara tertulis, melainkan banyak pula yang dilakukan secara lisan berdasarkan asas kepercayaan, seperti pada pelaksanaan Arisan Mommy di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Meskipun perjanjian lisan diakui keberadaannya dalam hukum perdata, pelaksanaannya masih berpotensi menimbulkan permasalahan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama kedudukan perjanjian lisan terhadap arisan Mommy di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu menurut Hukum Perdata dan kedua, penyelesaian sengketa wanprestasi pada perjanjian lisan arisan Mommy ddi Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yaitu hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak pengelola arisan dan pihak wanprestasi, serta dukung oleh studi kepustakaan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian pertama kedudukan perjanjian lisan terhadap Arisan Mommy di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kedua, Penyelesaian sengketa wanprestasi pada perjanjian lisan arisan Mommy di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu dilakukan melalui jalur nonlitigasi dengan mengutamakan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan melalui pemberian teguran, tenggang waktu, serta kesepakatan pembayaran ganti rugi. Penyelesaian tersebut dinilai efektif karena dapat menyelesaikan sengketa, mengembalikan kerugian yang pengelola, serta menjaga hubungan baik antara para pihak.
No other version available