Text
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES SIAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya pada kelompok anak dan remaja, yang menimbulkan kerentanan keterlibatan anak baik sebagai pengguna maupun pelaku, termasuk di wilayah hukum Polres Siak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui wawancara dengan pihak kepolisian (Kasat Resnarkoba) dan pelaku anak, observasi, serta studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait; data dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 7 kasus tindak pidana narkotika oleh anak di wilayah Polres Siak selama periode 2023–2025, dengan modus dominan berupa kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, disertai penerapan diversi serta keadilan restoratif untuk meminimalkan dampak negatif proses peradilan formal terhadap anak. Hambatan yang ditemukan meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, lingkungan sosial yang kurang mendukung, minimnya pengawasan keluarga, keterbatasan sarana prasarana, serta pengaruh pergaulan dan media sosial. Kesimpulannya, penanggulangan memerlukan strategi yang terpadu dan berkelanjutan dengan sinergi kepolisian, keluarga, masyarakat, dan pemerintah, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pembinaan.
No other version available